Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Sabtu, 16 Maret 2013

Pasal 63 Ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005


Pasal 63 Ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar