Pasal
63 Ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
“Pemerintah
daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar