Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Sabtu, 13 April 2013

Pengenalan Studi kelayakan Bisnis

Pengertian Studi Kelayakan Bisnis menurut Kasmir dan Jakfar (2003) adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu kegiatan atau usaha yang akan dijalankan, untuk menentukan layak atau tidaknya suatu bisnis dijalankan.tujuan utama dilakukan studi kelayakan bisnis ini tentunya yang akan berdiri bisa berjalan sesuai harapan baik dalam jangka pendek atau panjang serta untuk mengukur seberapa besar potensi usaha tersebut baik dalam situasi mendukung maupun situasi yang tidak mendukung.

Nah, sedangkan menurut wikipedia pengertian dari studi kelayakan bisnis adalah penelitian yang menyangkut berbagai aspek, baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu semua digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau bisnis dapat dikerjakan atau ditunda dan bahkan tidak dijalankan.

Studi kelayakan bisnis merupakan penelitian terhadap rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidak layak bisnis dibangun, tetapi juga saat dioperasionalkan secara rutin dalam rangka pencapaian keuntungan yang maksimal untuk waktu yang tidak ditentukan. Faktor yang membuat studi kelayakan bisnis ini mengalami kesalahan diantaranya: data dan informasi yang didapat kurang lengkap,tidak teliti, salah perhitungan, pelaksanaan pekerjaan salah, kondisi lingkungan sekitar maupun unsur sengaja oleh pembuatnya.

Beberapa persiapan sebelum menjalankan studi kelayakan bisnis:

  1. Pengumpulan data dan informasi
  2. Pengolahan data
  3. Analisis data
  4. Pengammbilan keputusan


Manfaat studi kelayakan bisnis:

  1. Pihak Investor

    Sebelum menanamkan modalnya di perusahaan yang akan dijalankan investor akan mempelajari laporan studi kelayakan bisnis yang telah dibuat, karena investor memiliki kepentingan langsung tentang keuntungan yang akan diperoleh dan jaminan modal yang akan ditanamkan.

  2. Pihak Kreditor

    Sebelum memberikan kredit pihak bank perlu mengkaji studi kelayakan bisnis dan mempertimbangkan bonafiditas dan tersedianya agunan yang dimilliki.

  3. Pihak Manajemen Perusahaan

    Sebagai leader manajemen perusahaan juga memerlukan studi kelayakan bisnis untuk mengetahui dana yang dibutuhkan, berapa yang dialokasikan dari modal sendiri, rencana pendanaan dari investor dan kreditor.

  4. Pihak Pemerintah dan Masyarakat

    Perusahaan yang akan berdiri harus memperhatikan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah agar dapat diprioritaskan untuk dibantu oleh pemerintah.

  5. Bagi Tujuan Pembangunan Ekonomi

    Penyusunan studi kelayakan bisnis perlu dianalisis manfaat yang akan didapat dan biaya yang ditimbulkan proyek terhadap perekonomian nasional, karena sedapat mungkin proyek dibuat demi tercapainya tujuan-tujuan nasional.

Penyusunan studi kelayakan bisnis perlu dianalisis manfaat yang akan didapat dan biaya yang ditimbulkan proyek terhadap perekonomian nasional, karena sedapat mungkin proyek dibuat demi tercapainya tujuan-tujuan nasional.

Tahapan studi kelayakan bisnis

Dalam melaksanakan studi kelayakan bisnis ada beberapa tahapan studi yang hendaknya dikerjakan, berikut beberapa tahapannya:

  1. Penemuan Ide

    Agar dapat menghasilkan ide proyek yang dapat menghasilakan produk laku untuk dijual dan menguntungkan diperlukan penelitian yang terorganisasi dengan baik serta dukungan sumber daya yang memadai. Jika ide proyek lebih dari satu, dipilih dengan memperhatikan:

    1. ide proyek sesuai dengan kata hatinya
    2. pengambil keputusan mampu melibatkan diri dalam hal-hal yang sifatnya teknis
    3. keyakinan akan kemampuan proyek menghasilakan laba.

    Misalnya beberapa ide proyek yang lolos setelah dipilih adalah ide mengenai bisnis rental gaun pengantin, rental motor, rental computer.

  2. Tahap Penelitian

    Setelah ide proyek terpilih, dilakukan penelitian yang lebih mendalam dengan metode
    ilmiah:

    1. mengumpulkan data
    2. mengolah data
    3. menganalisis dan menginterpretasikan hasil pengolahan data
    4. menyimpulkan hasil
    5. membuat laporan hasil

    Misalnya: berdasarkan contoh diatas telah ditentukan 3 macam ide proyek. Selanjutnya, ketiga ide proyek dikaji melalui aspeknya secara cukup luas dan mendalam untuk mendapatkan masukan untuk mengevaluasi ide-ide tersebut.
  3. Tahap Evaluasi

    yaitu membandingkan sesuatu dengan satu atau lebih standar atau kriteria yang bersifat kuantitatif atau kualitatif.hal yang dibandingkan dalam evaluasi bisnis adalah seluruh ongkos yang akan ditimbulkan oleh usulan bisnis serta manfaat atau benefit yang diperkirakan akan diperoleh.

    Ada 3 macam evaluasi:

    1. mengevaluasi usaha proyek yang akan didirikan
    2. mengevaluasi proyek yang akan dibangun
    3. mengevaluasi bisnis yang sudah dioperasionalkan secara rutin


    Setalah dilakukan evaluasi terhadap ketiga ide proyek diatas, misalnya, ternyata hanya dua ide proyek yang dianggap fisibel, yaitu rental motor dan rental computer. Dalam evaluasi bisnis yang akan dibandingkan adalah seluruh ongkos yang akan ditimbulkan oleh usulan bisnis serta manfaat atau benefit yang akan diperkirakan akan diperoleh.
  4. Tahap Pengurutan Usulan yang Layak

    Jika terdapat lebih dari satu usulan rencana bisnis yang dianggap layak, perlu dilakukan pemilihan rencana bisnis yang mempunyai skor tertinggi jika dibanding usulan lain berdasar kriteria penilaian yang telah ditentukan.

    Dilakukan evaluasi terhadap kedua ide proyek, ternyata pengambilan keputusan hanya mampu mengerjakan satu ide proyek, misalkan ide proyek rental motor.
  5. Tahap Rencana Pelaksanaan

    Setelah rencana bisnis dipilih perlu dibuat rencana kerja pelaksanaan pembangunan proyek. Mulai dari penentuan jenis pekerjaan, jumlah dan kualifikasi tenaga perencana, ketersediaan dana dan sumber daya lain serta kesiapan manajemen.

    Misalnya, setelah yang dipilih adalah rencana bisnis rental motor, maka pelaksanaan untuk membangun proyek bisnis rental motor serta rencana operasional rutinnya perlu disiapkan.
  6. Tahap Pelaksanaan

    Dalam realisasi pembangunan proyek diperlukan manajemen proyek. Setelah proyek selesai dikerjakan tahap selanjutnya adalah melaksanakan operasional bisnis secara rutin.

    Agar selalu bekerja secara efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan laba perusahaan, dalam operasional perlu kajian-kajian untuk mengevaluasi bisnis dari fungsi keuangan, pemasaran, produksi dan operasi. Hasil evaluasi dapat dijadikan sebagai feedback bagi perusahaan untuk mengkaji ulang proses bisnis ini secara terus-menerus.


Aspek-Aspek Studi Kelayakan Bisnis

Proses analisis setiap aspek saling keterkaitan antara satua spek dan aspek lainnya sehingga hasil analisis aspek-aspek tersebut menjadi terintegrasi. Sebagai misal, ketika seorang peneliti tengah menganalisis aspek keuangan, hendaknya dia memanfaatkan hasiol analissis aspek-aspek lain, walaupun tetap dimungkinkan mencari data yang dibutuhkan sesuai dengan kebutahannya langsung dari lapangan. Untuk lebih jelas lihat gambar berikut;



  1. Aspek Pasar

    Pengkajian aspek pasar penting dilakukan karena tidak ada proyek bisnis yang berhasil tanpa adanya permintaan atas barang/jasa yang dihasilkan proyek tersebut. Pada dasarnya, analisis aspek pasar bertujuan antara lain untuk mengetahui berapa besar luas pasar, pertumbuhan permintaan, dan market-share dari produk bersangkutan. Pembahasan aspek-aspek studi kelayakan diawali dengan aspek pasar dan pemasaran. Alasannya mengapa aspek ini diletakkan pada awal pembahasan sistematika studi kelayakan, antara lain:

    1. Produk yang dihasilkan perusahaan harus marketable. Jika tidak, sebaiknya kegiatananalisis studi kelayakan dihentikan.
    2. Kecenderungan permintaan atas produk yang akan dihasilkan harus menunjukkan adanya kenaikan. Jika menurun, sebaiknya proses studi kelayakan untuk pendirian dihentikan, kecuali jika tujuan objek studi adalah pengembangan.
    3. Kandungan material produk tidak mengandung unsur yang dilarang negara ataupun agama. Jika ada ditinjau dari aspek hukum, tidak akan direkomendasikan dan harus dihentikan.
    4. Aspek teknis dan kronologis sangat ditentukan oleh hasil rekomendasi aspek pasar, terutama yang berkaitan dengan pemilihan alat dan mesin.
  2. Aspek internal Perusahaan

    Didalam aspek internal perusahaan terbagi atas beberapa aspek:

    Aspek pemasaran

    Kegiatan perusahan yang bertujuan menjual barang atau jasa yang di produksi perusahaan kepasar. Oleh karena itu, aspek ini bertanggung jawab dalam menentukan ciri-ciri pasar yang akan dipilih. Analisis kelayakan dari aspek ini yang utama dalam hal;

    1. Penentuan segmen, target, dan posisi produk pada pasarnya.
    2. Kajian untuk mengetahui konsumen potensial, seperti perihal sikap, perilaku, serta kepuasaan mereka atas produk.
    3. Menentukan strategi kebijakan dan program pemasaran yang akan dilaksanakan.


    Aspek Teknis dan Teknologi

    1. Aspek teknis merupakan aspek yang berkenaan dengan pengoperasian dan proses pembangunan proyek secara teknis setelah proyek/bisnis tersebut selesai dibangun/didirikan. Berdasarkan analisis ini pula dapat diketahui rancangan awal penaksiran biaya investasi termasuk start up cost/pra operasional proyek yang akan
      dilaksanakan.
    2. Studi aspek teknis dan teknologi akan mengungkapkan kebutuhan apa yang diperlukan dan bagaimana secara teknis proses produksi akan dilaksanakan. Untuk bisnis industri manufaktur, misalnya, perlu dikaji mengenai kapasitas produksi, jenis teknologi yang dipakai, pemakaian peralatan dan mesin, lokasi pabrik, dan tata-letak pabrik yang paling menguntungkan. lalu dari kesimpulan itu, dapat dibuat rencana jumlah biaya pengadaan harta tetapnya.

    Aspek Sumber Daya Manusia

    Aspek ini membutuhkan daya imajinasi tinggi untuk membayangkan bentuk organisasi apa yang akan dibangun kelak ketika berdiri. Setelah gambaran organisasi terbentuk dengan segala kelengkapannya, selanjutnya dianalisis proses pengadaan sumber daya manusianya untuk menduduki dan memegang bagian dan fungsi organisasi sesuai dengan yang direncanakan.

    Aspek manajemen

    Studi aspek manajemen dilaksanakan dua macam

    Manajemen saat pembangunan proyek bisnis dan Manajemen saat bisnis dioperasionalkan secara rutin. Bahkan terjadi, banyak terjadi, bahwa proyek-proyek bisnis gagal dibangun maupun dioperasionalkan bukan disebkan karena aspek lain, tetapi karena lemahnya manajemen.

    Aspek Keuangan

    Berkaitan dengan sumber dana yang akan diperoleh dan proyeksi pengembaliannya dengan tingkat biaya modal dan sumber dana yang bersangkutan.

    Ada beberapa sumber data penting yang akan digunakan, yaitu:

    1. Data awal aspek pasar dan pemasaran berupa: proyeksi penjualan/permintaan, harga produk, dan anggaran (biaya) pemasaran.
    2. Data operasi dan produksi, berupa: rencana lokasi baik sewa maupun beli, harga pokok produksi (bahan baku, TKL, bahan pembantu), dan rencana pengadaan mesin, peralatan, teknologi yang digunakan.
    3. Data personalia, berupa: rencana biaya perekrutan, biaya pelatihan, biaya upah tetap, tunjangan-tunjangan, dan lain-lain.
    4. Legalitas, berupa: biaya notaris, biaya perizinan prinsip (misal, DepKeu, DepDag, DepAg, DepHut, DepHub, DepKeh, DepKes, DikNas dll), biaya perizinan operasional (Pemda).


    Aspek ekonomi dan budaya

    Berkaitan dengan dampak yang diberikan kepada masyarakat karena adanya suatu proyek
    tersebut :

    1. Dari sisi budaya, Mengkaji tentang dampak keberadaan peroyek terhadap kehidupan masyarakat setempat, kebiasaan adat setempat.
    2. Dari sudut ekonomi, Apakah proyek dapat merubah atau justru mengurangi income per capita panduduk setempat. Seperti seberapa besar tingkat pendapatan per kapita penduduk, pendapatan nasional atau upah rata-rata tenaga kerja setempat atau UMR, dll.
    3. Dan dari segi sosial , Apakah dengan keberadaan proyek wilayah menjadi semakin ramai, lalulintas semakin lancer, adanya jalur komunikasi, penerangan listrik dan lainnya, pendidikan masyarakat setempat.
  3. Aspek Hukum dan Legalitas

    Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana proyek akan dibangun yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk :

    Perijinan :


    1. Izin lokasi :
      • sertifikat (akte tanah), • bukti pembayaran PBB yang terakhir, • rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan
    2. Izin usaha :
      • Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya.
      • NPWP (nomor pokok wajib pajak), • Surat tanda daftar perusahaan, • Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
      • Surat tanda rekanan dari pemda setempat, • SIUP setempat, • Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan


    Beberapa faktor yang dijadikan dasar dalam penilaian kelayakan, yaitu:

    1. Badan hukum apa yang paling sesuai untuk dijadikan bentuk formal badan usaha yang akan didirikan
    2. Komoditas usaha termasuk jenis barang dagangan (komiditas) yang diperbolehkan atau dilarang undang-undang
    3. Cara berbisnisnya melanggar hukum agama atau tidak
    4. Teknis operasional mendapatkan izin dari instansi/ departemen/dinas terkait atau tidak.
  4. Aspek Dampak Lingkungan eksternal

    Aspek dampak lingkungan merupakan analisis yang paling dibutuhkan pada saat ini, karena setiap proyek yang dijalankan akan memiliki dampak yang sangat besar terhadap lingkungan di sekitarnya, antara lain:

    1. Dampak terhadap air
    2. Dampak terhadap tanah
    3. Dampak terhadap udara
    4. Dampak terhadap kesehatan manusia

    Pada akhirnya pendirian usaha akan berdampak terhadap kehidupan fisik, flora dan fauna yangada di sekitar usaha secara keseluruhan.

    Hasil studi kelayakan bisnis

    Hasil studi kelayakan bisnis berupa dokumentasi lengkap dalam bentuk tertulis yang diperlihatkan bagaimana rencana bisnis memiliki nilai-nilai positif bagi aspek-aspek yang diteliti, sehingga akan dinyatakan sebagai proyek bisnis yang layak.

Selasa, 02 April 2013

bonne volonté (Kerelaan)



Dik"
pada malam sajak
ku tajuk kan..

pada galau
di ujung tatap
kan ku bungkam
tangis senja yang terungkap..

Dik"
aku dan sinda
sudah berjeda, namun
kalbu pun enggan bergundah..

Dik"
sandang hati..
dan pastikan dunia
tak bersedih,,
sa't lantang usang bertandang? Tepat sa't belati telah terjilat mati...!

Hmmm..
Ini cuma sajak dari lahan "gersang.."

Dik"
aku tak mnggerutu
butir-butir waktu yang tak
sudi menunggu,,

sajak ku hanya
malam bertajuk peluh..

dan ingat dik"
aq tak kan mengeluh
meski pun engkau menuduh...

Rabu, 27 Maret 2013

PERATURAN GUBERNUR JAMBI TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR


GUBERNUR JAMBI

RANCANGAN

PERATURAN GUBERNUR JAMBI

NOMOR       TAHUN 2012

TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
 PROVINSI JAMBI

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  
GUBERNUR JAMBI,

Menimbang:     a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jambi agar berdayaguna dan berhasilguna, perlu Standar Operasional Prosedur tetap dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jambi untuk melaksanakan tugas;

b.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur  Satuan Polisi Pamong Praja, Perlu mengatur pembentukan Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam  huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.


Mengingat:     1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112);

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nonmor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);

5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);

6.   Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor   15   ) ;

7.  Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah  Lainnya Provinsi Jambi.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:        PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
  
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang di maksud dengan :
1.     Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.     Pemerintah Daerah adalah Gubernur, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.   Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelengarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakatmenegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah,  Keputusan Gubernur.
4.    Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
5.     Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah prosedur bagi aparat Polisi Pamong Praja, dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakan Peraturan Daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat, aparat serta badan hukum terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal  2

Maksud SOP Satpol PP sebagai pedoman bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  

Pasal  3

SOP Satpol PP bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta penyelenggaraaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat


BAB  III
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Pasal  4

Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional berpedoman pada SOP Satpol PP.


Pasal  5

(1)    SOP Satpol PP meliputi :

a.        Standar Operasional Prosedur penegakan Peraturan Daerah;
b.    Standar Operasional Prosedur ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat;
c.      Standar Operasional Prosedur pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
d.       Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting;
e.      Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tempat-tempat penting; dan
f.         Standar Operasional Prosedur pelaksanaan operasional patroli.

(2)    SOP Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

                             Pasal 6

Hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Kepala Satpol PP.
  

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.


Ditetapkan di  Jambi
Pada Tanggal                          2012

                                                                   GUBERNUR JAMBI

ttd


 H. HASAN BASRI AGUS



Diundangkan di Jambi
Pada tanggal                          2012

SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI JAMBI

                  


         Ir. H. SYAHRASADDIN, M.Si
                                   

______________________________________________________________________________________


                                  LAMPIRAN  I:   PERATURAN GUBERNUR JAMBI
                                        NOMOR               TAHUN 2012
                  TAHUN
                         

TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROV JAMBI


I.        PENEGAKAN PERATURAN DAERAH

1.    Ruang Lingkup :

a.  Melakukan pengarahan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar Peraturan Daerah.
b. Melakukan pembinaan dan/atau sosialisasi kepada masyarakat dan badan hukum.
c.  Preventif non yustisial.
d.  Penindakkan yustisial

2.    Ketentuan Umum

a.  Mempunyai landasan hukum
b.  Tidak melanggar HAM
c.  Tidak menimbulkan korban/kerugian pada pihak manapun

3.  Pengarahan agar masyarakat dan badan hukum mentaati dan mematuhi Peraturan Daerah

4.    Pembinaan dan atau sosialisasi :

a.  Melakukan pendekatan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar Peraturan Daerah.
b.  Pembinaan perorangan, dilakukan dengan cara mendatangi kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar Peraturan Daerah untuk diberitahu, pengarahan dan pembinaan arti pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap   Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
c.  Pembinaan kelompok, dilakukan dengan cara mengundang/mengumpulkan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar Peraturan Daerah untuk diberikan pengarahan dan pembinaan arti pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.


5.     Penindakan Preventif Non Yustisial

Tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja :
a.    Penindakan terhadap para pelanggar Peraturan Daerah, terlebih dahulu menanda tangani surat pernyataan bersedia dan sanggup mentaati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan dalam waktu 15 hari terhitung sejak penandatanganan surat pernyataan.
b.     Apabila tidak melaksanakan dan atau mengingkari surat pernyataannya, maka akan diberikan :
1.     Surat teguran pertama, dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari
2.     Surat teguran kedua, dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari
3.     Surat teguran ketiga, dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari
c.        Apabila tidak melaksanakan dan atau mengingkari surat teguran tersebut, akan dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.     Penindakan Yustisial

Penindakan yang dilakukan oleh PPNS :
a.    Penyelidikan

1.       Pada prinsipnya PPNS berdasarkan pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (atas kuasa undang-undang) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
2.       PPNS dalam rangka penyelidikan pelanggaran Peraturan Daerah  dapat menggunakan kewenangan pengawasan dan atau pengamatan untuk menemukan pelanggaran pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya (Peraturan Daerah).
3.     Dalam hal tertentu PPNS bila membutuhkan kegiatan penyelidikan, dapat pula meminta bantuan penyelidik Polri.

b.   Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah :

1.       Dilaksanakan oleh PPNS setelah diketahui bahwa suatu peristiwa yang terjadi merupakan pelanggaran Peraturan Daerah yang termasuk dalam lingkup tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dalam wilayah kerjanya.
Pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah dapat diketahui dari :
a)        Laporan yang dapat diberikan oleh :
1)       Setiap orang
2)       Petugas

b)       Tertangkap tangan baik oleh masyarakat maupun
c)        Diketahui langsung oleh PPNS.
2.       Dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Daerah baik melalui laporan, tertangkap tangan atau diketahui langsung oleh PPNS dituangkan dalam bentuk laporan kejadian yang ditandatangani oleh pelapor dan PPNS yang bersangkutan.
3.       Dalam hal tertangkap tangan.
Setiap anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS dapat melaksanakan :
a)        Tindakan pertama di tempat kejadian perkara
b)     Melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangan yang ditetapkan di dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS yang bersangkutan.
c)      Segera melakukan proses penyidikan dengan koordinasi dengan instansi terkait dengan bidang, jenis pelanggaran Peraturan Daerah.

c.    Pemeriksaan :

1.  Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan oleh PPNS yang bersangkutan, dalam pengertian tidak boleh dilimpahkan kepada petugas lain yang bukan penyidik.
2.  Setelah diadakan pemeriksaan oleh PPNS terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah serta bersedia dan mentaati untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Dearah tersebut sesuai dengan jenis usaha/kegiatan yang dilakukan dalam waktu 15 hari sejak pelaksanaan pemeriksaan tersebut dan mengakui kesalahan kepada yang bersangkutan diharuskan membuat surat pernyataan.

d.   Pemanggilan:

1.       Dasar hukum pemanggilan adalah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
2.     Dasar pemanggilan tersangka dan saksi sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing (Peraturan Daerah).
3.    Yang berwenang menandatangani surat Panggilan pada prinsipnya adalah PPNS Satuan Polisi Pamong Praja
4.       Dalam hal Pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penyidik (PPNS), maka penandatanganan Surat Panggilan dilakukan oleh Pimpinannya selaku penyidik.
5.       Dalam hal Pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja bukan penyidik (PPNS), maka surat panggilan ditandatangani oleh PPNS Polisi Pamong Praja yang diketahui oleh Pimpinan.
6.   Dan surat panggilannya dilakukan oleh petugas PPNS, agar yang bersangkutan dengan kewajiban dapat memenuhi panggilan tersebut (bahwa kesengajaan tidak memenuhi panggilan diancam dengan pasal 216 KUHAP).

e.    Pelaksanaan

Dalam melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, pengampu Peraturan Daerah dengan dibantu kepolisian (Korwas PPNS), Kejaksaan dan Pengadilan dapat melakukan :
a.        Sidang ditempat terhadap para pelanggar Peraturan Daerah.
b.       Melakukan pemberkasan terhadap para pelanggar Peraturan Daerah dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan. Melakukan Koordinasi dengan kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian (Korwas PPNS) guna penjadwalan untuk melaksanakan persidangan terhadap para pelanggar Peraturan Daerah di tempat kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

II.     KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

1.   Ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terdiri dari pembinaan dan operasi penertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain :
a)    Tertib tata ruang
b)   Tertib jalan.
c)    Tertib angkutan jalan dan angkutan sungai.
d)   Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum.
e)    Tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai.
f)     Tertib lingkungan
g)    Tertib tempat usaha dan usaha tertentu.
h)   Tertib bangunan.
i)     Tertib sosial.
j)     Tertib kesehatan
k)   Tertib tempat hiburan dan keramaian.
l)     Tertib peran serta masyarakat.
m)  Ketentuan lain sepanjang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah masing-masing.


2.   Ketentuan Pelaksanaan

a.    Umum

Persyaratan yang harus dimiliki oleh setiap petugas pembina dan operasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah :
1)      Setiap petugas harus memiliki wawasan dan ilmu pengetahuan tentang Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan perundangan lainnya.
2)       Dapat menyampaikan maksud dan tujuan dengan bahasa  yang baik dan benar, dapat juga dengan bahasa daerah setempat.
3)    Menguasai teknik penyampaian informasi dan teknik presentasi yang baik.
4)       Berwibawa, penuh percaya diri dan tanggung jawab yang tinggi.
5)       Setiap petugas harus dapat menarik simpati masyarakat.
6)  Bersedia menerima saran dan kritik masyarakat serta mampu mengindentifikasi masalah, juga dapat memberikan alternatif pemecahan masalah tanpa mengurangi tugas pokoknya.
7)       Petugas Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat harus memilki sifat:
a)      Ulet dan tahan uji.
b)     Dapat memberikan jawaban yang memuaskan kepada semua pihak terutama yang menyangkut tugas pokoknya.
c)      Mampu membaca situasi.
d)     Memiliki suri tauladan dan dapat dicontoh oleh aparat Pemerintah Daerah lainnya.
e)      Ramah, sopan, santun dan menghargai pendapat orang lain.

b.   Khusus

Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah :
1)      Pengetahuan tentang tugas-tugas pokok Polisi Pamong Praja khususnya dan Pemerintah Daerah umumnya.
2)       Pengetahuan dasar-dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
3)       Mengetahui dasar-dasar hukum pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja.
4)      Memahami dan menguasai adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku di daerah.
5)      Mengetahui dan memahami dasar-dasar pengetahuan dan dasar hukum pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum.

3.   Perlengkapan dan Peralatan

a.        Surat Perintah Tugas
b.       Kartu Tanda Anggota (KTA)
c.        Kelengkapan pakaian yang digunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
d.  Kendaraan operasional yang dilengkapi dengan pengeras suara dan perlengkapan lainnya.
e.        Kendaraan operasional terdiri dari kendaraan roda empat atau lebih dan roda dua sesuai standar Satuan Polisi Pamong Praja.
f.         Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
g.        Alat pelindung diri seperti topi lapangan/ helm / tameng.
h.  Alat-alat perlengkapan lain yang mendukung kelancaraan pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

4.   Tahap, Bentuk dan cara Pelaksanaan Pembinaan

Bentuk cara pembinaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah berupa Produk Hukum yang tidak ditaati masyarakat, terutama Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Perundangan lainnya dalam menjalankan roda Pemerintahan di daerah kepada masyarakat.
Hal tersebut dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, sehingga masyarakat akan memahami arti pentingnnya ketaatan dan kepatuhan terhadap produk hukum daerah,  oleh karena itu dalam pembinaan harus memenuhi :

a.    Penentuan sasaran pembinaan dalam bentuk perorangan, kelompok atau badan usaha.
b.   Penetapan waktu pelaksanaan pembinaan seperti Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan. Perencanaan dengan penggalan waktu tersebut dimaksudkan agar tiap kegiatan yang akan dilakukan memiliki batasan waktu yang jelas dan mempermudah penilaian keberhasilan dari kegiatan yang dilakukan.
c.        Penetapan materi pembinaan dilakukan agar maksud dan tujuan pembinaan dapat tercapai dengan terarah. Selain itu penetapan materi pembinaan disesuaikan dengan subjek, objek dan sasaran.
d.    Penetapan tempat pembinaan yang dilakukan dapat bersifat Formal dan Informal, disesuaikan dengan kondisi dilapangan.

Adapun bentuk dan metode dalam rangka pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu :

a.    Formal

1)   Sasaran Perorangan

a)      Pembinaan dilakukan dengan cara mengunjungi anggota masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran untuk memberikan arahan dan himbauan akan arti pentingnya ketaatan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Produk Hukum lainnya.
b)     Mengundang/memanggil anggota masyarakat yang perbuatannya telah melanggar dari ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Produk Hukum lainnya untuk memberikan arahan dan pembinaan bahwa perbuatan yang telah dilakukannya mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat secara umum.

2)   Sasaran Kelompok

Pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilakukan dengan dukungan fasilitas dari Pemerintahan Daerah dan berkoordinasi dengan instansi/SKPD lainnya dengan menghadirkan masyarakat disuatu gedung pertemuan yang ditetapkan sebagai sasaran serta nara sumber membahas arti pentingnnya peningkatan

ketaatan dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Produk Hukum lainnya guna memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.



b.   Informal

Seluruh anggota satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban moral untuk menyampaikan informasi dan himbauan yang terkait dengan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Produk Hukum lainnya kepada masyarakat.
Metode yang dilakukan dalam pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah dengan membina saling asah, asih dan asuh diantara aparat penertiban dengan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing dalam rangka peningkatan ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dengan demikian harapan dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembangunan dalam keadaan tertib dan tenteram di daerah dapat terwujud.
Selain itu pelaksanaan pembinaan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas umum yaitu :
1)   Media massa dan Media elektronik seperti radiao dan televisi
2)   Pembinaan yang dilakukan pada tingkat RT, RW, desa/Kelurahan dan Kecamatan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota.
3)   Tatap Muka.
4)   Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.


5.   Teknis Persiapan Operasional Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

a.      Memberikan teguran pertama kepada orang/badan hukum yang melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
b.     Memberikan teguran kedua kepada orang/badan hukum yang melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah teguran pertama dilakukan belum diindahkan.
c.      Memberikan teguran ketiga kepada orang/badan hukum yang melanggar ketenteraman  dan ketertiban umum apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah teguran kedua dilakukan belum diindahkan.
d.     Memberikan surat peringatan pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari agar orang/badan hukum tersebut untuk menertibkan sendiri apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah teguran ketiga dilakukan belum diindahkan.
e.      Memberikan surat peringatan kedua dalam waktu 3 (tiga) hari agar orang/badan hukum tersebut untuk menertibkan sendiri.
f.       Memberikan surat peringatan ketiga dalam waktu 1 (satu) hari agar orang/badan hukum tersebut untuk menertibkan sendiri.
g.      Apabila setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan maka dapat dilakukan tindakan penertiban secara paksa.

6.   Teknis Operasional Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dalam menjalankan tugas :

a.      Melaksanakan deteksi dini dan mengevaluasi hasil deteksi dini.
b.     Melakukan pemetaan/mapping terhadap obyek atau lokasi sasaran serta memikirkan emergency exit window.
c.      Pimpinan operasi menentukan jumlah kekuatan anggota yang diperlukan dalam pelaksanaan operasi.
d.     Apabila pimpinan operasi merasa pelaksanaan operasi membutuhkan bantuan dari instansi terkait lainnya perlu mengadakan koordinasi untuk pelaksanaan tersebut.
e.      Sebelum menuju operasi, pimpinan memberikan briefing kepada para anggotanya tentang maksud dan tujuan operasi termasuk kemungkinan ancaman yang dihadapi oleh petugas dalam operasi.
f.       Mempersiapkan dan mengecek segala kebutuhan dan perlengkapan serta peralatan yang harus dibawa.
g.      Setiap petugas yang diperintahkan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas.

Penertiban dilakukan dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat terhadap peraturan, tetapi tindakan tersebut hanya terbatas pada tindakan peringatan dan penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Produk hukum lainnya. Sedangkan putusan final atas pelanggaran tersebut merupakan instansi atau pejabat yang berwenang, untuk itu  penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah tindakan Non Yustisial.


7.   Dalam pelaksanaannya baik upaya bimbingan dan upaya penertiban maka :

a.      Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam setiap pelaksanaan tugas juga harus mendengar keluhan dan permasalahan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Produk Hukum lainnya dengan cara :
1)       Mendengarkan keluhan masyarakat dengan seksama.
2)       Tidak memotong pembicaraan orang
3)       Tanggapi dengan singkat dan jelas terhadap permasalahannya.
4)       Jangan langsung menyalahkan ide/pendapat/keluhan/perbuatan masyarakat.
5)       Jadilah pembicara yang baik.

b.     Setelah mendengar keluhan dari masyarakat yang harus dilakukan adalah :
1)       Memperkenalkan dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.
2)       Menjelaskan kepada masyarakat, bahwa perbuatan yang dilakukannya telah melanggar Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Produk Hukum lainnya, jika tidak cukup waktu maka kepada si pelanggar dapat diberikan surat panggilan atau undangan untuk datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, untuk meminta keterangan atas perbuatan yang dilakukannya dan diberikan pembinaan dan penyuluhan.
3)       Berani menegur terhadap masyarakat atau Aparat Pemerintah lainnya yang tertangkap tangan melakukan tindakan pelanggaran Ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah atau Produk Hukum lainnya.
4)       Jika telah dilakukan pembinaan ternyata masih melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Produk Hukum lainnya, maka kegiatan selanjutnya adalah tindakan penertiban dengan bekerjama dengan aparat Penertiban lainnya serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

8.   Langkah-langkah sebelum, saat dan sesudah melakukan operasi penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja :

1.        Dapat melakukan koordinasi antara lain dengan :
a.     Alat Negara
b.     Instansi terkait
c.     PPNS

2.        Teknis pelaksanaan  :

a.     Secara aktif dan berkala memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
b.     Mengingatkan/menegur masyarakat yang melanggar Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan cara yang sopan.
c.     Melakukan pembinaan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
d.     Apabila orang/badan hukum melanggar Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diberikan teguran dan surat peringatan.

3.        Prosedur penertiban secara paksa Pra Operasi Penertiban

a.     Memberitahukan kepada masyarakat dan badan hukum yang akan ditertibkan.
b.     Melakukan perencanaan operasi penertiban dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kecamatan, Kelurahan, RT/RW serta masyarakat setempat.
c.     Melakukan kegiatan pemantauan (kegiatan intelijen yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja sendiri maupun hasil koordinasi dengan Kelurahan, Kecamatan, Polsek dan Kodim)
d.     Hasil dari kegiatan pemantauan menjadi dasar untuk menentukan waktu dan saat yang dianggap tepat untuk melakukan kegiatan penertiban.
e.     Hasil kegiatan pemantauan menjadi dasar untuk menentukan jumlah pasukan yang akan dikerahkan, sarana prasarana pendukung yang diperlukan, dan instansi yang terlibat serta pola operasi penertiban yang akan diterapkan.
f.      Pimpinan pasukan memberikan arahan kepada Pasukan yang akan melakukan Penertiban :
1.     Bertindak tegas
2.     Tidak bersikap arogan
3.     Tidak melakukan pemukulan/kekerasan (body contact)
4.     Menjunjung tinggi HAM
5.     Mematuhi perintah pimpinan.
6.     Mempersiapkan kelengkapan sarana operasi berupa :
-            Pengecekan kendaraan
-            Kelengkapan Pakaian seragam dan perlindungannya.
-            Perlengkapan Pertolongan Pertama (P3K)
-            Penyiapan Ambulance
-            Menghindari korban sebecil apapun
7.     Kesiapan pasukan pendukung dari instansi terkait apabila kondisi lapangan terjadi upaya penolakan dari orang/badan hukum yang berpotensi menimbulkan konflik dan kekerasan.

4.        Pada saat operasi penertiban :

a.     Membacakan/menyampaikan Surat Perintah Penertiban.
b.     Melakukan penutupan/penyegelan.
c.     Apabila ada upaya dari orang/badan hukum yang melakukan penolakan/perlawanan terhadap petugas, maka dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
1)        Melakukan negosiasi dan memberikan pemahaman kepada orang/badan hukum tersebut.
2)        Dapat menggunakan mediator (pihak Ketiga) yang dianggap dapat menjembatani upaya penertiban.
3)        Apabila upaya negosiasi dan mediasi mengalami jalan buntu, maka petugas melakukan tindakan/upaya paksa penertiban (sebagai langkah terakhir).
4)        Apabila mengahadapi masyarakat/obyek penertiban yang memberikan perlawanan fisik dan tindakan anarkis maka langkah-langkah yang dilakukan adalah
-            Menahan diri untuk melakukan konsolidasi sambil memperhatikan perintah lebih lanjut.
-            Mengamankan pihak yang memprovokasi.
-            Melakukan tindakan bela diri untuk mencegah korban ke dua belah pihak.
5)        Dalam upaya melakukan tindakan/upaya paksa oleh petugas mendapat perlawanan dari orang/badan hukum serta masyarakat, maka :
-            Petugas tetap bersikeras tegas untuk melakukan penertiban
-            Apabila perlawanan dari masyarakat mengancam keselamatan jiwa petugas serta berpotensi menimbulknan konflik yang lebih luas diadakan konsolidasi secepatnya dan menuggu perintah pimpinan lebih lanjut.
-            Komandan pasukan operasi penertiban, sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan berhak untuk melanjutkan atau menghentikan operasi penertiban.
-            Melakukan advokasi dan bantuan hukum.
-            Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan dan rencana tindak lebih lanjut.

5. Pembinaan

a.  Pembinaan Tertib Pemerintahan.

1)        Melaksanakan piket secara bergilir
2)        Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pengamanan kantor
3)        Memberikan bimbingan dan pengawasan administrasi ketertiban wilayah.
4)        Melaksanakan kunjungan pengawasan dan pemantauan dalam rangka membina pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Produk Hukum lainnya.
5)        Memberikan pengamanan terhadap usaha/kegiatan yang dilakukan secara masal, untuk mencegah timbulnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
6)        Melakukan usaha dan kegiatan untuk mencegah timbulnya kriminalitas.
7)        Mengadakan pemeriksaan terhadap bangunan tanpa izin, tempat  usaha dan melakukan penertiban.
8)        Melakukan usaha dan kegiatan dalam rangka menyelesaikan sengketa dalam masyarakat.
9)        Melakukan berbagai usaha dan kegiatan sektoral.

b.  Pembinaan Tertib Lingkungan :

1)    Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.
2)    Melakukan usaha dan kegiatan penanggulangan bencana alam.

c.  Pembinaan Tertib Sosial :

1)    Preventif melalui penyuluhan, bimbingan, latihan, pemberian bantuan pengawasan serta pembinaan baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang diperkirakan timbulnya gelandangan, pengemis dan WTS.
2)    Refresif melalui razia, penampungan sementara untuk mengurangi gelandangan, pengemis dan WTS  baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang disangka sebagai gelandangan, pengemis dan WTS.
3)    Rehabilitasi meliputi penampungan, pengaturan, pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali ke kampung halaman untuk mengembalikan peran mereka, sebagai warga masyarakat.
4)    Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para pelanggar Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Produk Hukum lainnya.
5)    Melakukan pembinaan mengenai peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

6.   Administrasi

a.     Persiapan :

1)       Penetapan sasaran, waktu dan objek yang akan diberikan pembinaan.
2)       Penetapan tempat, bentuk dan metode pembinaan.
3)    Mangadakan survey lapangan.
4)    Mengadakan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait dan aparat keamanan dan ketertiban lainnya.
5)    Penyiapan administrasi pembinaan seperti daftar hadir, surat perintah, surat teguran dan surat panggilan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Produk Hukum lainnya.
6)    Pimpinan kegiatan memberikan arahan dan menjelaskan maksud dan tujuan kepada anggota tim yang bertugas melakukan pembinaan.

b.   Pelaksanaan :

1)       Sebelum menuju sasaran bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas melakukan pembinaan terlebih dahulu memerikskelengkaparan administrasi peralatan dan perlengkapan yang akan dibawa.
2)       Pelaksanaan pembinaan ketertiban umum dan   ketenteraman masyarakat    yang berhubungan dengan lingkup tugas, perlu dikoordinasi dengan Dinas/Instansi terkait.
3)       Bentuk koordinasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah dilakukan sesuai dengan keperluan :
a)        Melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
b)       Rapat koordinasi pelaksanaan.
c)        Penerapan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan kewenangan.
4)       Pembinaan yang dilakukan melalui panggilan resmi maupun surat teguran, setelah ditanda tangani oleh penerima, maka petugas segera menjelaskan maksud dan tujuan panggilan. Pemberian teguran tersebut satu diserahkan kepada penerima dan satu lagi sebagai arsip untuk memudahkan pengecekan.
5)       Pembinaan yang dilakukan secara tatap muka langsung wawancara, bagi petugas pembina harus mempedomani teknik-teknik berkomunikasi dengan memperhatikan sikap dan sopan santun dalam berbicara.
6)       Pembinaan yang dilakukan melalui forum disesuaikan dengan maksud dan tujuan pertemuan tersebut dengan dibuatkan notulen atau hasil pembahasan/pembicaraannya.

c.    Evaluasi :

1)       Setelah pelaksanaan kegiatan pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, baik yang dilakukan secara rutin, insidentil maupun operasi gabungan segera melaporkan kepada Kepala Satuan Polisi pamong Praja dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja meneruskan kepada Kepala Daerah.
2)       Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasi dan menjelaskan tentang hambatan yang ada kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau yang memerintahkannya
3)       Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegaiatan sekaligus dengan hasil evaluasinya.

III.  PENANGANAN UNJUK RASA DAN KERUSUHAN MASSA

1.   Ruang Lingkup :

a)  Unjuk rasa dalam keadaan damai
Dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat umum, ataupun mimbar bebas.
b)  Kerusuhan massa.
Keadaan yang dikategorikan kerusuhan massa adalah :
1)   Massa perusuh telah dinilai melakukan tindakan yang sangat mengganngu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta melakukan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda antar lain :
a)     Merusak fasilitas umum dan instansi pemerintah.
b)     Melakukan pembakaran benda-benda yang mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas
c)      Melakukan kekerasan terhadap orang/masyarakat lain.
2)   Massa perusuh menunjukkan sikap dan tindakan yang melawan perintah petugas/aparat pengamanan antara lain:
a)     Melewati garis batas yang telah diberikan petugas,
b)     Melakukan tindakan kekerasan/anarkis kepada petugas pengamanan.

2.   Pelaksanaan

a)  Penanganan unjuk rasa dalam keadaan damai
1)   Persiapan :
(a)  Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
(b)  Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan :
-          Perlengkapan perorangan, helm, pentungan, borgol, tameng dan dapat diperlengkapi dengan senjata api (sesuai peraturan yang berlaku) bagi yang mempunyai izin.
-          Kendaraan khusus dilengkapi dengan perlengkapan yang diperlukan.
(c)  Menyiapkan daftar tim yang bertugas dan surat perintah pengamanan.
(d)  Komandan operasi memberikan arahan singat perihal :
-          Lokasi
-          Rute yang ditempuh
-          Situasi yang mungkin dihadapi
-          Tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan.

2)   Pelaksanaan :
(a)  Koordinasi :
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melaporkan/memberitahukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Komandan Operasi melakukan koordinasi dengan aparat pegamanan lainnya dilapangan seperti dengan pihak Kepolisian atau aparat lainnya tentang :
-          Jumlah massa yang melakukan unjuk rasa.
-          Rute yang akan dilalui kegiatan yang dibenarkan dilakukan pengunjuk rasa
-          Waktu yang disediakan.
-          Lokasi unjuk rasa.

(b)  Isolasi :
(1)  Anggota Operasi Satuan Polisi Pamong Praja bersama pihak Kepolisian untuk memisahkan pengunjuk rasa dengan massa penonton
(2)  Tidak dibenarkan melakukan tindakan paksa atau cara kekerasan.
(3)  Anggota Satuan Polisi Pamong Praja tetap dalam formasi yang telah ditetapkan
(c)  Negosiasi dan Penanganan :
(1)  Kepolisian dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja melakukan negosiasi dengan pengunjuk rasa.
(2)  Tidak dibenarkan melakukan upaya paksa
(3)  Bersikap simpatik dan tetap berwibawa.
3)   Laporan Hasil Kegiatan :
(a)  Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
(b)  Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.
b)  Penanganan Kerusuhan Massa :
1)   Persiapan :
(a)  Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
(b)  Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan :
-          Perlengkapan perorangan : helm, pentungan, borgol, tameng (senjata api bagi yang  mempunyai izin)
-          Kendaraan khusus dilengkapi dengan sirine, lampu perhatian (lampu sorot), megaphone dan alat komunikasi.
(c)  Menyusun daftar petugas dan Surat Perintah Pengamanan.
(d)  Komandan operasi memberikan arahan singkat perihal tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan.
2)   Pelaksanaan :
(a)  Komandan operasi melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian tentang langkah-langkah yang akan dilakukan.
(b)  Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang sifatnya sebagai tenaga pendukung/bantuan, hanya melakukan tindakan sesuai koordinasi pihak Kepolisian.
(c)  Tidak dibenarkan melakukan tindakan diluar kendali pimpinan lapangan
3)   Laporan hasil kegiatan.
(a)  Membuat laporan tertulis sesuai formal yang tersedia
(b)  Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.


IV. PENGAWALAN PEJABAT DAN ORANG-ORANG PENTING.

1.   Ruang Lingkup :

Pengawalan terhadap para pejabat dan orang-orang penting dilakukan dengan cara :
a.    Pengawalan dengan sepeda motor
b.   Pengawalan dengan kendaraan mobil.


2.   Pelaksanaan :

a.    Pengawalan dengan sepada motor

1)   Persiapan :
a)    Memakai Pakaian dinas Lapangan (PDL)
b)   Menyiapakan perlengkapan yang diperlukan :
-          Perlengkapan perorangan, helm, pentungan, borgol dan dapat diperlukan dengan senjata api (bagi yang mempunyai izin).
-          Kendaraan Khusus dilengkapi peralatan yang dibutuhkan.
-          Pengemudi diutamakan memiliki kopetensi pendidikan pengemudi/memiliki SIM
c)    Menyusun jadwal, daftar petugas dan Surat Perintah Pengawalan.
2)   Pelaksanaan :
a)    Dua sepeda motor dalam keadaan siap bergerak pada posisi berjajar, dan pengawal berdiri disamping sepeda motor.
b)   Pejabat/VIP sudah berada didalam kendaraan dan siap menerima laporan kesiapan dari pengawal.
c)    Komandan operasi menuju keajudan menyampaikan laporan siap melakukan pengawalan.
d)   Sepeda motor berjajar dengan sepeda motor lainnya berangkat menuju tujuan.
e)    Selama perjalanan lampu dinyalakan dan sirene hidup
f)     Tiba di tujuan :
-          Sebelum berhenti berikan tanda/isyarat pelan
-          Berhenti dan parkir ditempat yang aman.
g)    Selesai acara akan kembali ke kantor :
-          Sepeda motor telah siap
-          Komandan operasi laporan ke ajudan siap pengawalan, selanjutnya pengawalan sama dengan waktu perjalanan menuju tujuan.

h)   Tiba di Kantor :
Setelah sepeda motor diparkir, Komandan Operasi laporan kepada ajudan bahwa pengawalan telah selesai dilaksanakan.
3)   Laporan Hasil Kegiatan :
a)    Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format B)
b)   Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

b.   Pengawalan dengan kendaraan Mobil :

1)   Persiapan :
a)    Memakai Pakaian Dinas lapangan (PDL)
b)   Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan :
-          Perlengkapan perorangan, helm, pentungan, borgol, tameng dan dapat diperlengkapi dengan senjata api (bagi yang mempunyai izin).
-          Kendaraan Khusus dilengkapi peralatan yang dibutuhkan.
2)   Pelaksanaan :
a)    Pengemudi lapor kepada Komandan Operasi tentang kesiapan kendaraan
b)   Komandan operasi menyiapkan regunya 6 (enam) orang untuk ke kendaraan dan siap melakukan pengawalan.
c)    Komandan operasi menuju ke ajudan dan melaporkan kesiapannya untuk melakukan pengawalan
d)   Komandan Operasi naik kendaraan duduk bersebelahan dengan pengemudi, dan memerintahkan pengemudi untuk menjalankan kendaraan.
e)    Selama perjalan lampu dinyalakan dan serine hidup.
f)     Tiba tujuan:
-          Sebelum berhenti berikan tanda/isyarat pelan.
-          Berhenti dan parkir ditempat yang aman.
-          Anggata operasi turun dan menyebar melakukan pengawalan.
g)    Selesai acara akan kembali ke kantor:
-          Kendaraan dan anggota operasi telah siap.
-          Komandan operasi laporan ke ajudan siap pengawalan selanjutnya pengawalan sama dengan waktu perjalanan menuju tujuan.
h)   Tiba di kantor:
Setelah kendaraan berhenti, seluruh anggota operasi turun, komandan operasi laporan kepada ajudan bahwa pengawalan telah selesai dilaksanakan.


3)   Laporan Hasil Kegiatan:
a)    Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format B).
b)   Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memelukan tindak segera.


V.   PENGAMANAN TEMPAT-TEMPAT PENTING
         
1.    Ruang Lingkup:

Penjagaan tempat-tempat penting yang perlu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:
a.  Rumah Dinas Pejabat Pemerintah Daerah (perlu batasan).
b.  Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintah Daerah.
c.  Lokasi Kunjungan Kerja Pejabat.
d.  Tempat Kedatangan dan Tempat Tujuan Tamu VIP.
e.  Gedung dan Aset Penting.
f.   Upacara dan Acara Penting.


2.     Pelaksanaan:

a.  Rumah Dinas Pejabat Pemerintah Daerah
1)  Persiapan:
a.    Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II)
b.   Melakukan Kerjasama dengan Dinas / Instansi terkhir.
2)  Pelaksanaan:
a.    Merencanakan penyusunan jadwal dan petugas yang akan melakukan tugas di rumah dinas.
b.   Membuat berita acara pelimpahan tugas dengan petugas jaga pengganti yang ditandatangani oleh yang melimpahkan dan yang menerima pelimpahan tugas.
c.    Mencatat dan mengenali identitas setiap tamu yang berkunjung.
d.   Melakukan pengaturan lalu lintas disekitar pintu gerbang pada saat pejabat/tamu keluar masuk lingkungan Rumah Dinas.
e.    Mencatat identitas, logat bicara/dialek, suara-suara lain yang terdengar, serta pesan yang disampaikan oleh penelpon.
f.     Mencatat kejadian-kejadian penting /mononjol selama melakukan tugas jaga.
g.    Melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap petugas pelayanan seperti petugas telpon, PAM, listrik dan lain-lain.
h.   Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif disetiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
i.     Menjaga dan menertibkan para pedagang penjaja barang atau sejenisnya serta para pencari sumbangan (perorangan, yayasan dll).
3)  Laporan Hasil Kegiatan:
(a)   Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
(b)   Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindakan segera.

b.  Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintah Daerah:
1)  Persiapan:
a.    Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
b.   Melakukan Kerjasama dengan Dinas / Instansi terkait.
2)  Pelaksanaan :
a.    Melakukan pemeriksaan di lingkungan Ruang Kerja Pejabat sebelum yang bersangkutan tiba.
b.   Melakukan koordinasi dengan Tata usaha dan Ajudan Pejabat yang bersangkutan.
c.    Melakukan Pencatatan jadwal kegiatan Pejabat pada hari yang bersangkutan dan kegiatan yang akan dilaksanakan, dalam waktu 1 (satu) minggu yang akan datang.
d.   Memberikan pelayanan penunjang klainnya kepada Pejabat tersebut bilamana diperlukan.
e.    Mengawasi dan mengenali identitas setiap tamu yang berkunjung.
f.     Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
g.    Menjaga dan menertiban para pedagang penjaga barang atau sejenisnya dan para pencari sumbangan (perorangan, yayasan dll)
h.   Mengingatkan kepada tata usaha untuk melakukan pengecakan kembali terhadap instalasi listrik, air, pemadam kebakaran, AC, tempat penyimpanan dokumen/arsip dll, setelah Pejabat yang bersangkutan meninggalkan tempat.
i.     Melaksankan penjagaan sesuai dengan jam kerja kantor atau sampai dengan batas waktu Pejabat meninggalkan tempat.
3)  Laporan Hasil Kegiatan :
a.    Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
b.   Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

c.  Lokasi kunjungan Kerja Pejabat Pemerintah Daerah :
1)   Persiapan :
a.    Memakai Pakaian Dinas lapangan II (PDL) II)
b.   Melakukan Kerjasama dengan Dinas /Instansi terkait.
2)   Pelaksanaan :
a.    Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda-benda yang terdapat disekitar lokasi kunjungan kerja pejabat.
b.   Melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi dan kondisi disekitar lokasi kunjungan kerja pejabat.
c.    Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian dilingkungan lokasi kunjungan pejabat.
d.   Mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting/menonjol disekitar lokasi kunjungan kerja pejabat.
e.    Melaporkan kepada aparat keamanan/polisi terdekat, bila menemukan barang yang dicurigai dan diperkirakan berupa bom, bahan peledak dan jangan sekali-kali dipegang/disentuh serta melokalisir dan memberi tanda pada tempat yang dicurigai tersebut.
f.     Mengawasi dan mengenali setiap orang yang berada dilokasi kunjungan kerja pejabat.
g.    Melakukan koordinasi dengan pihak protokoler berkenaan dengan jenis dan sifat kegiatan serta susunan acara yang akan dilaksanakan.
h.   Melakukan koordinasi dengan panitia penyelengara atau pihak yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan tersebut berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang akan diundang menghadiri acara dimaksud.
i.     Melakukan koordinasi dengan/antar unsur pengamanan lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada.
j.     Saling memberikan informasi dalam melakukan tugas penjagaan.
3)   Laporan Hasil Kegiatan :
a.    Membuat laporan tertulis sesuai format yang bersedia.
b.   Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

dTempat Kedatangan dan Tempat Tujuan Tamu/Delegasi VIP:
1)   Persiapan :
a.    Memakai Pakaian dinas Lapangan (PDL)
b.   Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
2)   Pelaksanaan :
a.    Melakukan penjagaan dilingkungan tempat kedatangan dan tempat tujuan tamu/delegasi.
b.   Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda benda dilingkungan tempat kedatang dan tempat tujuan, sebelum para tamu/delegasi tiba dilokasi.
c.    Melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi dan kondisi di lingkungan tempat kedatangan dan tempat tujuan.
d.   Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
e.    Mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting/menonjol di tempat kedatangan dan tempat tujuan.
f.     Melaporkan kepada aparat keamanan/Polisi terdekat, bila menemukan barang yang dicurigai dan diperkirakan berupa bom, bahan peledak dan jangan sekali-kali dipegang/disentuh serta melokalisir dan memberi tanda pada tempat yang dicurigai.
g.    Mengawasi dan mengenali setiap tamu undangan dan orang-orang yang berada dilingkungan tempat kedatangan dan tempat.
h.   Melakukan koordinasi dengan pihak protokoler berkenaan dengan  jenis dan sifat kegiatan serta susunan acara yang akan dilaksanakan.
i.     Melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan tersebut berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang akan diundang menghadiri acara dimaksud.
j.     Melakukan koordinasi dengan/antar unsur pengamanan lainnya dengan menggunkan alat komunikasi yang ada.
k.   Saling memberikan informasi dalam melakukan tugas penjagaan dilapangan.
3)   Laporan Hasil Kegiatan :
a.    Membuat laporan tertulis format yang tersedia
b.   Membuat laporan langsung terhadapa kejadian yang memerlukan tindak segera.

d.   Penjagaan Gedung dan Asset Penting :
1)   Persiapan :
a.    Memakai Pakaian Dinas lapangan II (PDL II)
b.   Melaukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
2)   Pelaksanaan :
a.    Menyusun rencana jadwal pengawasan serta jenis gedung/asset beserta lokasinya.
b.   Merencanakan dan menyiapkan petugas jaga.
c.    Melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi pengelola gedung/asset.
d.   Melakukan pendataan/bukti kepemilikan gedung/asset, gambar situasi/denah/proposal sebagai bahan pengecekan dilapangan.
e.    Melakukan komunikasi secara teratur dan berkesinambungan dengan petugas jaga/Dinas/Instansi/pengelola gedung/asset.
f.     Merencanakan dan meyiapkan sarana dan fasilitas perlengkapan yang digunakan untuk memonitor gedung/asset.
3)   Laporan Hasil Kegiatan :
a.    Membuat laporan tertulis ssesuai format yang tersedia.
b.   Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

f.  Upacara dan Acara Penting :
1)  Persiapan :
a.    Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II)
b.   Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait
2)  Pelaksanaan :
(a)   Merencanakan dan menyiapkan petugas yang akan menjaga di lingkungan tempat upacara/acara penting.
(b)   Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda-benda disekitar lokasi sebelum acara dimulai.
(c)    Melakukan koordinasi pengaturan lalu lintas disekitar lokasi.
(d)   Mengarahkan pengemudi kendaraan bermotor peserta upacara menuju tempat parkir yang disediakan.
(e)   Melakukan penertiban terhadap para pedagang penjaja barang atau sejenisnya dilokasi.
(f)     Melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi dan kondisi disekitar lokasi sebelum acara dimulai.
(g)   Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian di lingkungan lokasi.
(h)   Mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting/menonjol disekitar lokasi.
(i)     Melaporkan kepada aparat keamanan/polisi terdekat, bila menemukan barang yang dicurigai dan diperkirakan berupa bom, bahan peledak dan jangan sekali-kali dipegang/disentuh serta melokalisir dan memberi tanda ada tempat yang dicurigai.
(j)     Mengawasi dan mengenali terhadap setiap para tamu undangan dan orang-orang yang berada dilokasi.
(k)   Melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan tersebut berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang akan diundang menghadiri acara dimaksud.
(l)     Melakukan koordinasi dengan/antar unsur pengamanan lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada.
(m) Saling memberikan informasi dalam melakukan tugas penjagaan dilapangan.
3) Laporan Hasil Kegiatan :
1.     Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
2.     Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera

VI.    PATROLI    
1.   Ruang Lingkup

a.    Tempat atau lokasi yang dianggap rawan
b.   Antar batas wilayah
c.    Tempat keramaian/hiburan

2.   Ketentuan dalam Pelaksanaan :
a.    Umum :
Beberapa persyaratan penting yang harus dimiliki oleh setiap petugas patroli :
1)   Setiap petugas harus memiliki kewibawaan yang tercermin dalam jiwa pengabdian yang penuh etika dengan rasa tanggung jawab.
2)   Dalam melaksanakan tugas harus dapat menarik rasa simpati masyarakat.
3)   Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa mengenyampingkan tugas pokok yang dilaksanakan.
4)   Setiap petugas harus memahami tugas pokoknya, peka terhadap situasi lingkungan dan arif dalam menangani suatu peristiwa serta dapat melaporkannya dengan benar.
5)   Petugas patroli harus memilki sifat tertentu antara lain :
(a)  Ulet dan tahan uji
(b)  Memiliki sifat ingin tahu
(c)  Memiliki pengetahuan tentang tugasnya dan diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan yang datang dari masyarakat.
(d)  Menyadari bahwa tugas adalah dari Pemerintah.
(e)  Mampu memahami serta menampung apa yang merupakan keinginan/aspirasi masyarakat.
(f)   Ramah, sopan dan santun serta menghargai setiap orang.
6)   Perlunya dibuat pos-pos Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan kegiatannya ditempat keramaian seperti pasar dan pertokoan.

b.   Khusus :
Beberapa pengetahuan dasar yang harus dimiliki setiap petugas patroli :
1)   Pengetahuan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja
2)   Pengetahuan dasar hukum dari suatu tindakan atau kegiatan yang ada Peraturan Daerahnya.
3)   Pengetahuan dan penguasaan tentang suatu daerah/wilayah, misalnya :
a.    Letak dan wilayah tersebut.
b.   Gedung-gedung Pemerintah dan Instansi-instansi vital.
c.    Jalan-jalan lorong dan gang-gang.
d.   Jenis usaha masyarakat, pekerjaan dan keadaan ekonomi masyarakat
e.    Pejabat-pejabat pemerintah dan orang-orang penting.
f.     Keadaan lingkungan.
g.    Pengetahuan tentang sumber-sumber penyebab dari segala macam bentuk gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat antara lain :
-          Segala bentuk yang terkait dengan penyakit masyarakat.
-          Lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat pelacuran (WTS/lokasinya).
-          Tempat-tempat hiburan (bar/night club, café, diskotik dan lain-lainnya)
-          Tempat-tempat usaha yang mempunyai dampak negative terhadap lingkungan.

c.    Petunjuk dalam Patroli :

1)   Sebelum petugas berangkat patroli wajib memeriksa semua kelengkapan sesuai ketentuan petunjuk yang diberikan pimpinan.
2)   Untuk patrol berjalan kaki :
a.    Tugas patroli dimulai sejak keluar dari kantor
b.   Dilakukan minimal 2 (dua) orang.
c.    Patroli pada siang hari sebaiknya di daerah pasar dan pertokoan yang dianggap rawan.
d.   Usahakan untuk mengenal daerah patroli.
e.    Dalam melaksanakan patroli perhatian harus ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut dengan peraturan pemerintah daerah serta dicatat untuk melaporkan kepada pimpinan.
f.     Dalam hal tersebut diwajibkan untuk bertindak segera, yaitu:
(1)  Dalam hal pelangaran K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan).
(2)  Terjadinya kebakaran.
(3)  Bencana alam.
g.    Walaupun setiap patroli dituntut/diharuskan untuk berani mengambil prakarsa sendiri dalam melaksanakan tugasnya, akan tetapi tindakannya itu harus didasarkan kepada norma-norma dan peraturan berlaku.
3)   Untuk patroli dengan kendaraan bermotor:
a.    Ketentuan dan petunjuk untuk patroli berjalan kaki berlaku pula bagi patroli dengan kendaraan bermotor.
b.   Patroli kendaraan bermotor dilakukan dengan:
-          Berkendaraan sepeda motor.
-          Berkendaraan mobil
c.    Persiapan sebelum berangkat patroli wajib memeriksa kelengkapan kendaraan sebagai berikut:
-          Bensin, oli.
-          Ban roda.
-          Perkakas kendaraan termasuk dongkrak / kunci roda dll.
-          Rem, air accu dll.
-          Perlengkapan perorangan sesuai ketentuan.
4)   Beberapa ketentuan tentang patroli dengan kendaraan bermotor terhadap peraturan lalu lintas:
a.    Beri contoh yang baik kepada pemakai jalan yang lainnya.
b.   Taati peraturan lalu lintas.
c.    Jalankan kendaraan dengan kecepatan yang semestinya.
d.   Jangan membunyikan klakson / sirine jika tidak sangat perlu sekali.
e.    Jangan mengunakan sorotan-sorotan lampu yang berlebihan pada malam hari.
5)   Jika ditemui suatu kejadian atau penyimpangan terhadap peraturan daerah (seperti bangunan liar, pedagang berjualan tidak pada tempatnya, tempat usaha yang mengganggu lingkungan/ketertiban umum maupun tidak mempunyai surat izin usaha tempat usaha, dan lainnya yang bersipat mengganggu ketertiban umum):
a.    Ambil langkah-langkah atau tindakan pertama berupa penyuluhan, teguran dan peringatan.
b.   Catat dan laporkan pada pimpinan.
c.    Memperhatikan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit masyarakat:
-          Apakah ada gelandangan / pengemis jalanan yang beroperasi di jalan-jalan dengan meminta-minta uang kepada pengendara kendaraan bermotor.
-          Apakah ada wanita tuna susila (WTS) Di jalan pada malam hari.
-          Apakah ada tempat-tempat / orang-orang yang menjual minuman keras secara terbuka dan lainnya.
6)   Cara melaksanakan komunikasi sosial dalam rangka tugas.
7)   Komunikasi sosial dapat dilaksanakan dalam bentuk tatap muka perorangan, kelompok dan dengan massa.
Komunikasi sosial dilaksanakan bersifat:
a.    Penerangan, artinya memberikan penerangan agar lawan bicara mengetahui dan mengerti tentang sesuatu hal, misalnya penerangan tentang tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja
b.   Penyuluhan dan bimbingan. Disini diperlukan pengetahuan tentang peraturan Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Produk Hukum lainnya. Petugas harus memberikan penyuluhan dan yang menyangkut dengan kewajiban sebagai orang warga negara yang baik misalnya:
-          Bagi pedagang kaki lima tidak dibenarkan berjualan diatas trotoar dan badan-badan jalan.
-          Setiap pengusaha harus memiliki surat izin tempat usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.
-          Setiap orang yang mendirikan bangunan harus mempunyai surat izin mendirikan bangunan.
-          Memberikan penyuluhan tentang segala sesuatu yang menyangkut dengan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) Kota.
-          Memberikan penyuluhan tentang hal-hal lain yang sifatnya untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum.
c.    Penggalangan
Dalam hal ini petugas berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar mau mentaati aturan yang ada, sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak serta masyarakat mau menjaga dan menciptakan ketertiban, kebersihan dan keindahan kota.  
8)   Petunjuk khusus tentang teknik-teknik berkomunikasi :
a.    Jadilah pembicara yang baik.
b.   Tegurlah seseorang, atau ucapkan salam menurut adat kebiasaan yang berlaku dengan suara yang wajar, sikap yang ramah
c.    Mengenalkan diri secara lengkap.
d.   Kemukakan apa yang diharapkan dari orang yang dihadapi.
e.    Beri kesempatan orang untuk berbicara.
f.     Jadilah pendengar yang bijaksana.
g.    Dengar pembicaraan orang yang dihadapi dengan seksama.
h.   Jangan memotong pembicaraan mereka.
i.     Hadapi dengan singkat pembicaraan mereka.
j.     Tunjukan contoh tauladan dari sikap dan perilaku sehari-sehari sebagai Polisi Pamong Praja yang baik.


3.   Bentuk dan Cara :

a.    Bentuk-bentuk patroli :
Tugas patroli dapat dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut :
1)   Patroli pengawasan yaitu melakukan pengawasan dan pengamatan suatu daerah tertentu dalam jangka waktu 24 jam.
2)   Patroli khusus dalam rangka pelaksanaan tugas yang bersifat represif.
b.   Cara patroli
Sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, sasaran yang ada serta tugas dan tujuan, maka cara-cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugas patroli adalah :
1)   Patroli berjalan kaki.
Patroli ini dilaksanakan pada tempat-tempat yang tidak dimungkinkan dilalui oleh kendaraan bermotor. Patroli berjalan kaki ini lebih memungkinkan untuk menjalin hubungan dengan masyarakat dalam rangka sosialisasi dan pelayanan masyarakat.
2)   Patroli sepeda motor.
Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu wilayah serta memberi bantuan kepada patroli berjalan kaki dalam wilayah yang lebih luas.
3)   Patroli kendaraan roda empat atau lebih.
Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu wilayah serta memberi bantuan kepada patroli bersepeda motor dalam wilayah yang lebih luas dan perlu tenaga operasional yang lebih banyak.

4.   Perlengkapan / peralatan :

a.    Perlengkapan / peralatan perorangan, terdiri dari :
-          Pakaian dinas lapangan II (PDL II)
-          Kartu Tanda Anggota
-          Kartu Tanda Penduduk
-          Pluit
-          Pentungan
-          Senter
-          Buku saku dan Alat Tulis
-          Topi/helm
-          Kopelrim
-          Jaket
-          Borgol
-          Senjata api (bagi yang punya izin)
b.   Perlengkapan / peralatan patroli berjalan kaki terdiri dari :
-             perlengkapan perorangan
-             pentungan
-             borgol
-             senjata api (bagi yang mempunyai izin).
c.    Perlengkapan / peralatan patroli bersepeda motor terdiri dari :
-             Perlengkapan perorangan
-             Pentungan
-             Borgol
-             Senjata api (bagi yang mempunyai izin)
-             Sepeda motor dinas dengan perlengkapan :
(a)      Surat Izin Mengemudi
(b)      STNK
(c)      Peralatan Kunci
d.   Perlengkapan / peralatan patroli kendaraan roda empat terdiri dari :
-             Perlengkapan perorangan.
-             Pentungan
-             Borgol
-             Senjata api (bagi yang mempunyai izin)
-             Kendaraan dengan perlengkapan :
(a)        SIM (bagi pengemudinya)
(b)        STNK
(c)        Lampu Patroli
(d)        Lampu Sorot
(e)        Sirine
(f)         Kotak P3K
(g)        Kunci-kunci dan dongkrak
(h)       Alat pemadam kebakaran

5.   Pelaksanaan :

a.    Perencanaan Patroli

Perencanaan Tugas Patroli harus dibuat dengan memperhatikan :
1)   Keseimbangan antara cara dan sarana dengan sasarannya.
3)   Terlaksananya kerjasama Satuan Polisi Pamong Praja dengan masyarakat sehingga pelaksanaannya dapat mencapai dayaguna dan hasil guna.
4)   Sebab dan akibat yang timbul, yang memungkinkan Satuan Polisi Pamong Praja harus bertindak sebaiknya dpat diketahui terlebih dahulu. Terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan gannguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarkat merupakan akibat dari suatu sebab./ Karena itu setiap perencanaan, tugas patroli harus didasarkan kepada perkiraan keadaan.
5)   Perencanaan Tugas Patroli harus disesuaikan dengan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan peraturan yang berlaku serta mengemban misi untuk mensosialisasikan berbagai peraturan perundangan yang ada, kepada masyarkat dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
6)   Hal-hal mendasar lainya yang harus diperhatikan dalam Perencanaan Patroli adalah sebagai berikut :
a.      Untuk setiap tugas patroli harus dibuat Surat Perintah yang ditanda tangani oleh Kepala Satuan , dimana dicantumkan jumlah dan nama serta pangkat berikut NIP personil patroli yang akan diberangkatkan.
b.     Untuk tugas-tugas khusus diberikan ketentuan tentang tugas pokok yang harus dilakukan, disamping itu diadakan pembatasan terhadap personil patroli untuk menjaga disiplin
c.      Setelah kembali dari patroli, Kepala Patroli yang ditunjuk harus melaporkan kepada Kepala Satuan dalam waktu 24 jam dan menyerahkan laporan tertulis, berisi semua hal yang menyangkut penugasannya.
d.     Ketentuan perlengkapan dan alat komunikasi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah serta sifat dan tujuan penugasan patroli.

b   Pelaksanaan bentuk-bentuk Patroli :
1)   Patroli :
                                                 a.       Patroli biasanya dilaksanakan dalam kota
                                                 b.      Penugasan Patroli cukup dicantumkan dalam jadwal patroli pada buku mutasi
                                                  c.      Tugas Patroli harus dilakukan dengan seksama dan teliti, setiap tugas patroli harus senantiasa memperhatikan, apa yang harus didengar dan dilihat, supaya dapat mengambil kesimpulan apa yang harus dilakukan atau dilaporkan kepada Pimpinan
                                                 d.      Setiap kejadian harus dicatat di buku.
                                                  e.      Tugas Patroli dapat dilakukan dengan sistem sebagai berikut :
1.     Patroli blok, yaitu patroli yang dilakukan dengan berjalan kaki terhadap suatu tempat yang dianggap merupakan tempat yang rawan terhadap ketertiban umum.
2.     Patroli kawasan, yaitu patroli yang dilakukan dengan kendaraan bermotor karena daerahnya lebih luas, misalnya satu kecamatan, bertujuan melakukan kontrol dan pengecekan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan ketertiban umum.
3.     Patroli Kabupaten dan Kota, yaitu pengawasan terhadap Kabupaten dan Kota menyangkut
ketertiban umum  dan ketenteraman masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Produk Hukum lainnya yang ada diseluruh wilayah Kabupaten/Kota

2)  Patroli Pengawasan :
a)      Patroli Pengawasan adalah penugasan patroli yang bersifat inspeksi dan diselenggarakan menurut kebutuhan untuk memantau keadaan daerah atau beberpa tempat yang menurut perkiraan akan timbulnya gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta upaya penegakan Peraturan Daerah yang ada.
b)     Tugas dari patroli adalah :
(1)    Melakukan penindakan terhadap semua pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan Peraturan Daerah
(2)    Menindak lanjuti semua laporan, pengaduan dan perintah khusus dari pimpinan untuk melakukan penindakan
terhadap masyarakat yang nyata-nyata melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan Peraturan Daerah


c.    Administrasi :


a.      Surat Perintah Patroli :
Setiap akan melaksanakan patroli harus membawa surat perintah patroli yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
b.     Daftar Petugas Patroli.
      Dalam surat perintah patroli harus dicantumkan nama-nama anggota yang ditunjuk melaksanakan patroli
c.      Laporan Hasil Tugas Patroli.
       Apabila telah selesai atau kembali dari tugas, segera membuat laporan tugas patroli yang diserahkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.



                                                                                         GUBERNUR JAMBI



   H. HASAN BASRI AGUS.
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI JAMBI

                  


         Ir. H. SYAHRASADDIN, M.Si



______________________________________________________________________________________

LAMPIRAN II:       PERATURAN GUBERNUR JAMBI
                             NOMOR                               2012
                             TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
          PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) SATUAN POLISI
          PAMONG PRAJA PROVINSI JAMBI
                       

I.             KEWAJIBAN

Setiap Pegawai Tidak Tetap (PTT) wajib:

a.    Mengikuti apel pagi setiap hari senin sampai dengan kamis di kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
b.   Melaksanakan tugas pengamanan setiap hari selama  24 (dua puluh empat) jam, secara bergiliran yang dikoordinir oleh Komandan Kompi melalui Komandan Pleton.
c.    Tugas pengamanan sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 08.00 WIB hari berikutnya.   
d.   Selama melaksanakan tugas, petugas piket memakai seragam lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.    Selama melaksanakan tugas tidak diperkenankan meninggalkan tempat tugas.
f.     Memeriksa dan mempersiapkan segala peralatan tugas
g.    Petugas piket harus selalu tanggap terhadap situasi dan kondisi di sekitarnya serta waspada terhadap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.
h.   Melaksanakan pengontrolan ditempat tugas dan hasil pengontrolan tersebut dicatat pada buku mutasi.
i.     Membuat Berita Acara Serah terima piket dengan petugas piket berikutnya di dalam buku mutasi piket
j.     Tugas siaga dilakukan setiap hari Senin sampai dengan Jum’at, dan hari libur lainnya atas perintah atasan.
k.   Bagi anggota Pegawai Tidak Tetap  (PTT) Perempuan yang mengenakan jilbab, warna jilbab disesuaikan dengan pakaian dinas.
l.     Bagi anggota Pegawai Tidak Tetap (PTT) Perempuan yang  hamil, pakaian dinas disesuaikan dengan kebutuhan dan tetap berpedoman pada atribut yang berlaku.
m.  Melaksanakan kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab.
n.   Melaporkan segera setiap kejadian kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan.
o.    Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya.
p.   Sakit lebih dari 3 hari disertai surat keterangan dokter.
q.    Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perintah atasan.


II.           HAK

Setiap Pegawai Tidak Tetap (PTT) berhak :
a.    Menerima gaji dan uang lauk pauk berdasarkan anggaran dan sesuai dengan kontrak yang ditetapkan.
b.   Menerima pakaian dinas  beserta atribut dan kelengkapannya berdasarkan anggaran yang ditetapkan.
c.    Mendapatkan izin melangsungkan pernikahan selama 7 hari.
d.   Mendapatkan izin melahirkan selama  30 hari dengan ketentuan uang lauk pauk tidak dibayarkan.
e.    Menerima asuransi jiwa sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.

III.         LARANGAN

Setiap Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilarang :
a. Melakukan perbuatan asusila, mencuri, berjudi, pemerasan,  mengkonsumsi minuman keras,  mengkonsumsi narkoba dan tindak pidana lainnya.
b.    Membawa teman pria dan  wanita ke tempat tugas.
c.    Melepas pakaian  dan kelengkapan dinas  disaat bertugas.
d.  Melakukan  permainan-permainan di tempat tugas yang mengganggu aktivitas kerja.

IV.       SANKSI

Setiap Pegawai Tidak Tetap (PTT) dikenakan  sanksi apabila:
  1.       Tidak mengindahkan perintah atasan maka diberikan pembinaan berupa tindakan disiplin.
  2.       Melakukan perbuatan sebagaimana tersebut pada larangan huruf a  maka diberikan sanksi berupa surat peringatan pertama. 
  3.      Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama tiga hari   dalam  satu bulan dikenakan sanksi berupa surat peringatan pertama.
  4.      Jika  peringatan pertama tidak diindahkan maka  diberikan sanksi berupa surat peringatan kedua.
  5.     Peringatan pertama dan peringatan kedua berlaku selama menjadi anggota Pegawai Tidak Tetap (PTT). 
  6.     Jika  peringatan kedua tidak diindahkan maka  diberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kerja.
  7.     Melakukan tindak  pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara  dan telah diputuskan dengan  kekuatan hukum tetap,  diberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kerja.



GUBERNUR JAMBI




 H. HASAN BASRI AGUS


SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI JAMBI

                  


       Ir. H. SYAHRASADDIN, M.Si